Berikut petitum Denny Indrayana dan Zainal Arifin dalam permohonannya:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
3. Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
4. Menyatakan memeriksa Permohonan Para Pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.
5. Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Para Pemohon dengan mengecualikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M. H.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
2. Memerintahkan kepada penyelenggara pemilihan umum, presiden, dan wapres RI, tahun 2024 untuk:
a. mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 akibat telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau
b. menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan pemilu 2024
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!