GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy Hiariej.
Hal ini setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Terkait misalkan kapan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa, masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11) malam.
Asep juga menyatakan, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy Hiariej.
"Seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu tujuh hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," tegas Asep.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru