Pemerintah Rancang Perpres Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

- Selasa, 10 Februari 2026 | 02:30 WIB
Pemerintah Rancang Perpres Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

GELORA.ME - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran dan dendanya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dari kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kebijakan yang sedang dirancang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini bertujuan meringankan beban finansial peserta, sekaligus mendorong kepesertaan aktif demi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya Pemerintah Ringankan Beban Peserta

Langkah penghapusan piutang ini digulirkan sebagai respons atas keluhan yang kerap muncul dari peserta. Tunggakan yang menumpuk dinilai memberatkan dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," jelasnya.

Kebijakan ini bukan hanya sekadar penghapusan utang, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat fondasi sistem JKN ke depan. Dengan beban tunggakan yang terangkat, diharapkan lebih banyak peserta yang dapat menjaga status kepesertaannya secara aktif.

Mekanisme dan Skema Iuran yang Berlaku

Perlu dipahami, skema iuran untuk kelompok PBPU dan BP kelas 3 ini telah diselaraskan dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak 2021. Besarannya ditetapkan Rp42.000 per orang setiap bulan. Namun, dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya menjadi tanggungan peserta.

Peserta atau pihak lain membayar Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah. Subsidi pemerintah tersebut dibagi menjadi kontribusi pusat sebesar Rp4.200 dan daerah sebesar Rp2.800 per peserta per bulan. Skema bagi hasil ini menunjukkan adanya komitmen berjenjang dalam mendukung akses kesehatan masyarakat.

Respons atas Penonaktifan Peserta PBI

Di sisi lain, pemerintah juga mendapat sorotan terkait rencana penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026 mendatang. Keputusan yang sempat memicu kecemasan publik ini, menurut Menkeu Purbaya, perlu dikelola dengan lebih matang.

Ia menilai gejolak muncul karena proses pemutakhiran data yang terkesan drastis dan kurang didahului sosialisasi yang memadai. Untuk menghindari dampak serupa di masa datang, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih berhati-hati.

Purbaya mengusulkan agar pemutakhiran data dilakukan secara bertahap, disertai edukasi yang intensif kepada masyarakat. Ia juga merekomendasikan masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan.

"Hal ini penting agar masyarakat, terutama yang paling rentan, tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba," ujarnya.

Komitmen Anggaran Kesehatan ke Depan

Komitmen pemerintah dalam sektor kesehatan juga tercermin dari alokasi anggaran. Pada 2026, anggaran kesehatan dalam APBN direncanakan mencapai Rp247,3 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mengisyaratkan prioritas yang terus ditingkatkan untuk membangun ketahanan sistem kesehatan nasional.

Editor: Tommy Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar