Polri Musnahkan Ladang Ganja Raksasa 51,75 Hektare di Gayo Lues
GELORA.ME - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dititpid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ilegal yang sangat luas. Operasi ini berfokus pada kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Leuser dan perbukitan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dengan total area yang dimusnahkan mencapai 51,75 hektare.
Dalam operasi pemberantasan narkoba ini, polisi berhasil memusnahkan sedikitnya 1.987.200 batang pohon ganja. Jumlah yang fantastis ini, apabila dikonversi menjadi ganja kering, setara dengan 40 persen dari berat basahnya atau sekitar 155,2 ton ganja siap edar yang berhasil disita.
Modus Unik Pemantauan Ladang Ganja oleh Pelaku
Investigasi mengungkapkan metode cerdik yang digunakan pemilik ladang untuk memantau perkembangan tanaman haram mereka. Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, menjelaskan ada dua cara utama yang digunakan pelaku.
Pertama, pelaku menanam ganja di pekarangan rumahnya sendiri. Tanaman di rumah ini berfungsi sebagai indikator. Ketika ganja di rumah sudah tumbuh tinggi dan siap panen, pelaku memperkirakan bahwa tanaman di ladang tersembunyi juga telah mencapai ukuran yang optimal untuk dipanen.
Kedua, metode yang lebih umum adalah dengan memantau lokasi ladang dari kejauhan untuk menghindari kecurigaan. "Tidak semua memakai metode menanam ganja di rumah, ada beberapa yang menggunakan metode ini. Namun pada umumnya mereka memantau lokasi penanamannya," jelas Hyrowo pada Jumat, 21 November 2025.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran