Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues: Modus & Fakta Lengkap

- Jumat, 21 November 2025 | 09:25 WIB
Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues: Modus & Fakta Lengkap

Modus Pengiriman Ganja Melalui Aliran Sungai

Setelah dipanen, ganja kemudian dijemur hingga kering. Proses pengeringan ini merupakan tahap kritis sebelum ganja siap diedarkan. Ganja kering kemudian dikemas rapi menggunakan karung dan disembunyikan di semak-semak dekat aliran sungai.

Modus pengiriman yang digunakan terbilang unik dan memanfaatkan kondisi geografis. Ketika ada pesanan dari pembeli, ganja yang sudah dipacking tersebut kemudian dihanyutkan melalui aliran sungai. Estimasi waktu perjalanan pengiriman ganja dengan metode ini berkisar antara 4 hingga 9 jam, tergantung pada kondisi arus sungai.

Awal Pengungkapan dari Penangkapan Pengedar

Operasi pemusnahan ladang ganja raksasa ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan dua orang pengedar ganja di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), berhasil diamankan oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dengan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika ilegal, khususnya ganja, dari hulu ke hilir. Pemusnahan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Aceh ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di Indonesia.

Halaman:

Komentar