Ia mengatakan, upaya yang akan dilakukan adalah dengan mengubah UU MK. Syarat umur baru akan menjadi 60 tahun. Ia menduga perubahan itu kemungkinan menyasar Saldi Isra.
“Kalau tidak ada perubahan, minggu depan Presiden dan DPR akan mengubah UU MK, dan menyetujui syarat umur baru menjadi 60 tahun. Maka yang belum 60 tahun akan ditendang? Sasaran tembaknya Saldi Isra?” ujarnya.
Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968. Itu artinya hakim konstitusi kelahiran Paninggahan, Junjung Sirih, Solok, Sumatera Barat itu baru berusia 55.
“Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?” katanya bertanya.
Sumber: herald
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Listyo Sigit Naikkan Komjen Polri, Prof Ikrar: Strategi Penyelamatan Diri & Keluarga Jokowi?