"Logika publik bisa menilai, pasangan calon yang cawapresnya diloloskan dari keputusan MK dengan adanya pelanggaran berat, apakah akan tetap jalan?", tanya Eka melalui akun X nya, dikutip Selasa (7/11/2023).
"Kalau tetep jalan, artinya tidak peduli adanya pelanggaran. Ngeri kalau sendainya paslon tersebut jika terpilih memimpin Indonesia", lanjut Eka Gumilar.
Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun. Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. []
Artikel Terkait
Roy Suryo Sindir Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi: Cuma Segitu Toh Akhirnya
Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Kuota Haji
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi Sekjen RèJo