GELORA.ME - Sidang perdana yang melibatkan oknum Paspampres, Praka RM dan dua pelaku lainnya yang diduga menculik, menganiaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) digelar di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (30/10).
Praka RM merupakan anggota Paspampres dan bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Sementara dua pelaku lain yakni Praka HS dan Praka J juga bertugas di satuan berbeda.
Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI Angkatan Darat di Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Tiga terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Ditolak Partai: Bukti Projo Tak Dianggap di Panggung Politik?
Mahfud MD Tegaskan Bayar Utang Whoosh ke Tiongkok Tak Hapus Dugaan Korupsi
Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku, Ini Penjelasan Mahfud MD
PSI Targetkan Lahirkan Pemimpin Masa Depan ala Jokowi dari Kalangan Biasa