"Kita hanya disetujui oleh perintah konstitusi, ini bukan perintah Pak Prabowo, ini perintah konstitusi," kata Ketua Relawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer alias Noel, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).
Noel pun menyebut Prabowo rasanya akan mempertimbangkan langkah hukum terkait isu yang menimpanya.
"Kan beliau (Prabowo) orang yang pemaaf ya, beliau pemaaf, tapi belum tentu saya, saya susah untuk memaafkan orang yang punya niatan untuk menyebarkan kebohongan atau kebencian. Karena kita ini punya komitmen untuk menjaga demokrasi. Saya enggak ada urusan dengan Pak Prabowo setuju atau tidak, tapi kami punya komitmen menjalankan perintah konstitusi dan menjaga demokrasi," papar Noel.
Sebelumnya, Noel beserta kuasa hukum melaporkan CEO Kanal Bangsa TV, Rudi S Kamri; pemilik Seword TV, Alifurrahman; dan Adi Kurniawan dari Logika Katalog ke Bareskrim Polri.
Menurut Noel, isu penamparan dan pencekikan tersebut sudah dibantah langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Menhan Prabowo Subianto.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kurir 207.529 Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang Usai Kabur dari Kecelakaan Tol Lampung
Analisis Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah: Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pakar
Rocky Gerung Sebut NU Selalu dalam Prahara, Ini Penyebabnya
Rekam Jejak Hukum Ahmad Ali PSI: Strategi Bertahan Hidup atau Oportunisme Politik?