GELORA.ME - Perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, adalah PT GAG Nikel.
Perusahaan itu merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto.
Hal itu juga dibenarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Oleh karena itu, Kemeneterian ESDM pun telah mengeluarkan keputusan penghentian sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel tersebut.
Bahlil menurunkan timnya untuk menginvestigasi. Ia menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan agar memahami kondisi sebenarnya, terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik.
Dalam keterangannya, awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk sebesar 25 persen.
Namun sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan ANTAM.
Kilas Balik Jejak Kebijakan Tambang
- Pada tahun 1998 di era Presiden Soeharto, Kontrak Karya PT Gag Nikel ditandatangani.
- Pada tahun 1999 di era Presiden Gus Dur, wilayah Pulau Gag ditetapkan sebagai hutan lindung, sehingga operasi tambang dihentikan.
- Pada tahun 2004 di era Presiden Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan Kepres No 41/2004 yang memberikan dispensasi pada penambangan hutan lindung, termasuk PT Gag Nikel.
- Pada tahun 2004-2014 di era Presiden SBY, tidak ada peninjauan ulang atau pembatalan dispensasi. Artinya aktivitas penambangan di hutan lindung terus berlanjut.
- Pada tahun 2017 di era Presiden Joko Widodo, izin operasional PT Gag Nikel diterbitkan kembali dan produksi mulai tahun 2018. Kemudian PT Kawei Sejahtera Mining beroperasi mulai Agustus 2023.
👇👇
1. Beberapa fakta agar warganet paham soal PT GAG NIKEL dan izin tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua.
— Ferry Koto (@ferrykoto) June 7, 2025
a, Pemegang KK Gen VII, di ttd 19/01/1988
Kontrak Karya tunduk pd hukum kontrak. Namanya Hukum Kontrak dpt mengesampingkan hukum lain, termasuk yg akan datang.
9. Perppu 1/2004 itu hanya menambahkan pasal terkait perusahaan tambang yg telah memiliki izin sebelum UU 41/2004 diundangkan, tetap berlaku izinnya walau dilakukan di kawasan hutan lindung.
— Ferry Koto (@ferrykoto) June 7, 2025
Investor perlu kepastian hukum, karena jika tidak akan jadi bulan2an, bisa amsiong. pic.twitter.com/g9APu4PSEz
Hukum Kontrak Karya
Hukum kontrak karya berlaku sejak mulai ditandatanganinya perjanjian Kontrak Karya.
Kontrak Karya dapat mengesampingkan hukum lain, bahkan yang akan datang.
Namun, pengesampingan ini harus tetap sesuai dengan hukum dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Ini berarti para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian, termasuk mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang.
Perjanjian berkontrak memungkinkan para pihak untuk mengatur ketentuan yang berbeda dari hukum umum, termasuk ketentuan yang dapat mengesampingkan aturan hukum yang berlaku secara umum.
Namun, pengesampingan hukum lain dalam kontrak karya tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang bersifat memaksa (imperative law), seperti yang mengatur tentang ketertiban umum, kesusilaan, atau undang-undang tertentu.
Dalam beberapa kasus, ketentuan dalam kontrak karya juga dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang akan datang, jika ketentuan tersebut tidak bersifat memaksa dan tidak bertentangan dengan asas keadilan dan ketertiban umum.
Tapi, secara umum, hukum kontrak memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk mengatur hubungan mereka, namun fleksibilitas ini tidak boleh digunakan untuk melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Pemakzulan Gibran Harus Sepaket Dengan Prabowo? Ini Beda Pandangan Jokowi dan Rocky Gerung!
Pakar Pidana Abdul Fickar Hadjar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Belum Berkekuatan Hukum Kuat, Apa Alasannya?
Beda Sikap! KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, ESDM Malah Diam?
Jokowi Klaim Penyakit Kulit Dari Vatikan, Buni Yani Ungkap Kejanggalan Ini!