Aturan tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI atau PNS TNI yang mencalonkan diri harus mundur dari dinas militer, sehingga tidak perlu lagi menggunakan atribut TNI dalam kampanye.
"Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI. Nanti saya akan keluarkan aturannya," katanya.
Aturan ini juga akan menekankan pentingnya koordinasi antara prajurit TNI dengan penyelenggara pemilu dan partai politik yang mendukung caleg yang bersangkutan.
Jika purnawirawan TNI yang menggunakan atribut TNI dalam alat peraga kampanye bersikeras tidak mengganti atau mencabut, maka prajurit TNI dapat mencabut alat peraga kampanye tersebut.
"Kalau gambar disampaikan secara persuasif dulu, secara humanis. Sekali dua kali masih ngeyel tidak diturunkan, ya terpaksa turunkan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat