GELORA.ME - Uji materiil aturan batas minimum umur calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan pertanyaan di publik.
Pasalnya, ada dugaan gugatan itu dimaksudkan untuk membuka jalan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai, seharusnya perubahan norma dalam undang-undang dilakukan dalam bentuk revisi oleh DPR RI.
"Paling rasional adalah mengembalikan hal ini kepada pembentuk UU alias DPR," ujar Ray kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/7).
Artikel Terkait
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi