Untuk menguatkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah ahli, mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi dan ahli ITE. Hal ini, sambung Ramadhan dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menentapkan tersangka.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara, tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, diyakini adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” beber Ramadhan.
Dalam gelar perkara nanti, kata Ramadhan penyidik akan memfokuskan unsur di dalam Pasal 156 a soal penodaan atau penistaan agama terpenuhi.
“Kemudian peraturan hukum pidana, UU No 1/1946 dan UU ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” demikian Ramadhan.
Sumber: rmol
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Saksi Ahli Akan Hadir di Sidang 10 Desember 2025
Reaksi Jokowi Soal Logo Projo Dihapus: Dukung Prabowo, Benarkah?
Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Ini Faktanya
Projo Gabung Gerindra: Kuda Troya Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?