GELORA.ME -Dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini sudah diselidiki dan akan diusut tuntas dengan tindakan hukum oleh KPK.
Begitu yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons soal temuan Dewas KPK soal adanya Pungli di Rutan KPK.
Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujar Mahfud kepada wartawan usai kegiatan fun walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Mahfud menerangkan, pungli bukan hanya terjadi di lingkungan Rutan KPK, akan tetapi juga ada di lingkungan pengadilan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut