GELORA.ME - Gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) terkiat batasan usia minimal calon presiden ke Mahakamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diprediksi akan dikabulkan.
Jika gugatan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 itu dikabulkan MK maka putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabumingraka berkesempatan maju sebagai cawapres.
Hal itu diungkapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram pribadinya @DennyIndrayana99, dikutip Senin (5/6).
“Bukan hanya saya yang mengatakan, tapi (gugatan PSI) ini menjadi pintu masuk bagi Gibran walikota Solo anak Pak Jokowi untuk bisa menjadi salah satu pasangan calon mungkin wakil Presiden di pilpres 2024,” ungkap Denny.
Denny mengurai, permohonan PSI terkait dengan batas umur usia calon presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dari batas minimum 40 tahun agar diubah menjadi 35 tahun menyisakan tanda tanya besar.
Artikel Terkait
Ribka Tjiptaning Dipolisikan Soal Soeharto: Siap Adu Data dan Fakta di Bareskrim
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Tak Ditahan
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Hak & Nama Baik