PT PIMSF Resmi Jadi Pengendali Baru GPSO, Siap Gelar Tender Wajib Rp436 per Saham
PT PIMSF Pulogadung resmi mengambil alih kendali PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dengan membeli 45,45 persen saham dari pemegang saham pengendali lama, Karnadi Margaka. Perubahan struktur kepemilikan ini menempatkan emiten GPSO di bawah kendali perusahaan kawasan industri tersebut.
Sebagai pengendali baru, PIMSF menegaskan tidak ada rencana untuk melikuidasi GPSO, mengubah kebijakan dividen, atau melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Status GPSO sebagai perusahaan terbuka akan tetap dipertahankan.
Kewajiban Mandatory Tender Offer (MTO) Setelah Akuisisi
Berdasarkan ketentuan dalam POJK No. 9/2018, akuisisi ini mewajibkan PIMSF untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO) atas sisa saham publik. PIMSF menetapkan harga penawaran tender yang cukup tinggi, yaitu Rp436 per saham. Harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga akuisisi saham dari pemegang lama yang hanya Rp66 per lembar.
Direktur Utama PIMSF, Adi Kurniawan, menyatakan kesiapan perusahaan dalam pernyataan informasi terbuka, "Kami selaku direksi perseroan menyatakan perseroan sanggup untuk melakukan MTO sebanyak-banyaknya 363,7 juta saham yang merupakan 54,55 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh."
Dasar Penetapan Harga dan Sumber Dana MTO
Harga tender wajib sebesar Rp436 ini ditetapkan berdasarkan rata-rata harga perdagangan harian tertinggi saham GPSO di BEI dalam 90 hari sebelum pengumuman akuisisi. Rata-rata harga tersebut tercatat di angka Rp435,59 dan kemudian dibulatkan menjadi Rp436 sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Impor Baju Bekas Ilegal? Siap-Siap Kena Denda, Penjara, & Dilarang Impor Seumur Hidup!
99,83% Rasio Elektrifikasi Indonesia: Keadilan Energi Hampir Tercapai, Daerah 3T Pun Terang!
DRMA (Dharma Polimetal) Akuisisi 82% Saham Mah Sing Indonesia, Saham Melonjak 8%
INET Akuisisi 53.57% Saham PADA: Ini Dampaknya Bagi Investor dan Pasar