Ia menyebut LD dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hina POLRI
Selain itu, LD juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan dan lisan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
"Pelaku menghina kepolisian lantaran terbawa emosi. Karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, LD juga meminta maaf atas kesalahannya telah menghina institusi Polri dan menyesali perbuatannya.
"Yang terhormat Pak Kapolres, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah 'mengata-ngatain' institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal dan keluarga saya minta maaf," kata Leon.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan LD pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke media sosial.
Dalam video itu, LD memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap dengan kata-kata tak pantas dan bernada mencela institusi Polri.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Onadio Leonardo Kembali ke Polres Jakarta Barat Usai Asesmen Rehabilitasi BNNP: Kondisi dan Kronologi Terbaru
Hamish Daud & Sasha Sabrina Alatas Liburan ke Bangkok? Ini Bukti-Bukti Perselingkuhan yang Ditemukan Netizen
Viral Bukti Perselingkuhan Hamish Daud & Sabrina Alatas: Fakta Folder Future House hingga Respons Raisa
Sabrina Alatas: Profil, Kontroversi Hamish Daud, dan Kesuksesan Manje Restaurant