Pengamanan Pelaku Bersenjata Api dan Tajam
Dalam proses tersebut, terjadi adu mulut antara aparat dan peserta aksi. Situasi memanas ketika ada masyarakat yang memukul aparat, termasuk mengenai Dandim Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kapolres AKBP Ahzan.
Pemeriksaan lanjutan berhasil mengungkap fakta mengejutkan. "Ditemukan seorang yang membawa satu pucuk senjata api (senpi) jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam (sajam). Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum," tegas Freddy.
Dasar Hukum Pelarangan dan Komitmen TNI
TNI menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
Freddy menyatakan, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan. Langkah ini penting agar masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana.
"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Freddy. TNI juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Artikel Terkait
TNI Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil atas Tindakan Represif di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi oleh Oknum Polisi di Kalsel: Hubungan Intim di Mobil Berujung Maut
Sweeping Truk Bantuan di Aceh: TNI-Polri Sita Bendera Bulan Bintang, 1 Relawan Luka
Banjir Bandang Agam 2025: Puluhan Rumah Terendam di Maninjau, Sumbar