Terpisah, Kepala Tata Usaha (KTU) UPT Pariwisata, Kristina, menyambut baik pendampingan yang dilakukan. “Sebenarnya kegiatan ini sudah kita lakukan pada 2023 yang lalu. Namun, memang tahun ini intensitasnya perlu ditingkatkan,” ucap Kristina. Ia pun menekankan agar staf UPT dan petugas selalu membawa copyan Perda PDRD.
“Perda ini perlu dipegang teman-teman saat bertugas. Ketika ada pengunjung yang bertanya, tinggal diperlihatkan saja bahwa ini dasarnya. Teman-teman juga harus tegas bahwa karcis retribusi ini berlaku untuk satu orang. Biar tidak ada lagi yang bertanya, kenapa begini, kenapa harus begitu. Kan ada dasarnya kita,” imbuhnya. (LHr)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi