Terpisah, Kepala Tata Usaha (KTU) UPT Pariwisata, Kristina, menyambut baik pendampingan yang dilakukan. “Sebenarnya kegiatan ini sudah kita lakukan pada 2023 yang lalu. Namun, memang tahun ini intensitasnya perlu ditingkatkan,” ucap Kristina. Ia pun menekankan agar staf UPT dan petugas selalu membawa copyan Perda PDRD.
“Perda ini perlu dipegang teman-teman saat bertugas. Ketika ada pengunjung yang bertanya, tinggal diperlihatkan saja bahwa ini dasarnya. Teman-teman juga harus tegas bahwa karcis retribusi ini berlaku untuk satu orang. Biar tidak ada lagi yang bertanya, kenapa begini, kenapa harus begitu. Kan ada dasarnya kita,” imbuhnya. (LHr)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan