GELORA.ME, Stg, Kalbar - Hasil autopsi jenazah S (20), calon siswa Polisi Republik Indonesia (Casis Polri) dari Sintang yang ditemukan meninggal dunia pada 5 September 2023 lalu, menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat zat berbahaya.
Hasil autopsi jenazah casis Polri di Sintang, Kalimantan Barat, menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat zat berbahaya.
Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat masuknya zat berbahaya ke dalam tubuh.
Baca Juga: BMKG Lakukan Survei Pasca Gempa Bumi M4,8 di Sumedang, Ini Tujuannya
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K., saat menggelar konferensi pers didampingi Ketua Tim Forensik dan keluarga korban.
"Hasil autopsi jenazah casis Polri adalah meninggal dunia karena zat berbahaya," kata Kapolres (16/1/2024).
Sebelumnya, korban S (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah lanting yang berada di Sungai Melawi, Desa Baning, Kota Sintang, pada 5 September 2023 lalu.
Artikel Terkait
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi