GELORA.ME - -Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, menyoroti masifnya penempatan perwira Polri aktif di luar struktur kepolisian, seperti di BUMN, kementerian, dan lembaga negara lainnya.
Menurutnya, praktik yang kini menempatkan 4.351 personel ini dieksploitasi secara besar-besaran sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu setelah tahun 2014.
Ponto menjelaskan, praktik ini dimungkinkan oleh adanya celah dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian tahun 2002.
Batang tubuh pasal tersebut sebenarnya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kecuali mundur atau pensiun, sejalan dengan semangat TAP MPR Reformasi yang memisahkan TNI/Polri dari ranah sipil.
Namun, bagian penjelasan pasal tersebut justru memberikan frasa "pengecualian" yang kemudian menjadi celah hukum yang "mentorpedo" batang tubuhnya sendiri.
"Yang terlihat dimanfaatkan sebaik-baiknya itu setelah 2014 ke sini, setelah Presiden Jokowi," tegas Ponto dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut keterangan yang ia dapat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menyidangkan gugatan atas pasal ini, pemanfaatan celah tersebut didasari oleh perintah presiden saat itu.
Paradoks dan Politisasi Institusi
Akibatnya, ribuan posisi yang seharusnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kini ditempati oleh anggota Polri aktif.
Hal ini tidak hanya menghilangkan ribuan kesempatan kerja bagi warga sipil, tetapi juga menciptakan paradoks di internal Polri sendiri.
"Di satu sisi masih membutuhkan 350.000 personil, tapi pada saat yang sama mengeluarkan 4.351. Kapan mau nyampai jumlah itu?" kritiknya.
Lebih jauh, Ponto menilai kebijakan ini telah secara efektif mengubah esensi Polri dari alat negara yang netral menjadi "alat presiden".
"Kepolisian itu sebetulnya bukan alat presiden, tapi alat negara," tegasnya.
Ketika penempatan tersebut didasarkan pada perintah presiden, maka keuntungan dari penempatan itu akan kembali kepada presiden sebagai pemerintah, bukan kepada negara secara institusional.
Hal ini menempatkan Polri dalam posisi yang sangat politis dan rentan disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Mahfud MD Soroti Keracunan MBG: Nyawa Bukan Persoalan Angka
Menantu Jokowi Salahgunakan Wewenang soal Razia Pelat Aceh
Tindakan Bobby Nasution Bisa Dijerat Pidana
PKS: Saatnya Prabowo Bongkar Korupsi Tambang Ilegal Termasuk Blok Medan