Selama hubungan tersebut berlangsung, keduanya telah terlibat dalam hubungan suami istri sebanyak enam kali, tanpa adanya unsur pemaksaan dari salah satu pihak.
"Kecuali jika istri dari oknum dosen tersebut yang membuat laporan polisi," ujarnya.
Perlu dicatat bahwa mahasiswi VO telah mengetahui sejak awal bahwa SYH adalah seorang suami yang telah berkeluarga.
Peristiwa penggerebekan keduanya oleh warga di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, terjadi pada pukul 22.30 WIB.
Satpam dan Ketua RT setempat kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota piket Ditreskrimum, dan setelah pemeriksaan awal, kasus ini diserahkan ke Subdit IV.
Barang bukti yang ditemukan meliputi celana dalam warna krem, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, serta satu helai daster berwarna hitam dengan corak bunga.
Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 284 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara selama sembilan bulan.***
Sumber: viv
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF