GELORA.ME - Momen kelahiran bayi tentu menjadi yang dinanti-nantikan banyak pasangan, terutama pasangan muda atau calon orang tua baru. Namun, biaya melahirkan yang tidak sedikit sering menimbulkan kekhawatiran, apalagi calon ibu melakukan perawatan khusus atau operasi caesar.
Namun baru baru ini biaya persalinan bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga para calon orang tua tak perlu khawatir, karena pemerintah menjamin ibu hamil bisa melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan dan mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan pasca operasi.
Sebenarnya apa itu operasi caesar atau sering disebut SC? Apa saja syarat dan prosedur untuk menggunakan BPJS? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Mengenal VBAC, Prosedur Persalinan Normal Meskipun Pernah Caesar
Apa Itu SC atau Caesar?
SC atau dalam bahasa medis Sectio Caesarea adalah tindakan medis berupa pembedahan yang membantu bayi untuk lahir melalui sayatan di buat di dinding perut ibu dan dinding rahim. SC ini lebih populer dengan istilah operasi caesar.
Tindakan medis ini harus dilakukan apabila calon ibu ataupun bayi dalam rahim memiliki kondisi tertentu yang lebih beresiko bila dilahirkan secara normal melalui vagina.
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji