Malam harinya, pelaku menelepon korban untuk bertemu, namun dilarang suami.
Perempuan dengan status hajjah ini akhirnya bersama kuasa hukum, Meridian Dewanta melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polres Sikka, Senin 18 September 2023.
Menurut korban, pelaku sempat mengajak korban untuk berdamai. Namun korban tetap melanjutkan laporannya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamudin, membantah telah melakukan pencabulan terhadap LM, ibu lima anak di Kabupaten Sikka, NTT.
Ia juga membantah semua keterangan yang disampaikan korban.
“Saya haji, dia hajjah, tidak mungkin saya lakukan itu,” bantah AKP Firamudin.
Dia mengaku saat itu hanya ngobrol biasa dengan pelapor. Dia tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada pencabulan.
“Kami ngobrol biasa saja, sempat pegang tangan, itu juga hanya bercanda. Tidak ada tindakan lain. Saya bersumpah demi agama dan keyakinan saya,” katanya.***
Sumber: nttmediaexpress
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat