Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025, Tegas Jimly Asshiddiqie
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembatalan atau penetapan tidak sah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh tiga pejabat atau lembaga yang telah diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Jimly menanggapi polemik Perpol 10/2025 yang dinilai sebagian publik bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Jimly menekankan, selama belum dibatalkan melalui mekanisme resmi, setiap peraturan tetap harus dihormati.
1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Pihak pertama yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah adalah institusi Polri sendiri sebagai pembentuk peraturan. Jimly menyatakan bahwa Polri memiliki ruang untuk melakukan evaluasi internal terhadap regulasi yang diterbitkannya.
"Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken," kata Jimly di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap