Pejabat kedua yang memiliki kewenangan adalah Mahkamah Agung (MA). MA dapat melakukan uji materiil (judicial review) terhadap peraturan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Jimly menjelaskan celah yang dapat digunakan untuk judicial review, seperti pada bagian pertimbangan (menimbang) dan dasar hukum (mengingat) dalam Perpol 10/2025. "Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu," paparnya.
3. Presiden Republik Indonesia
Pejabat ketiga yang memiliki kewenangan adalah Presiden. Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang materinya mengubah atau membatalkan aturan dalam Perpol.
"Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya," pungkas Jimly mengenai opsi kewenangan presiden ini.
Dengan penjelasan ini, Jimly Asshiddiqie ingin menegaskan bahwa proses pembatalan peraturan harus melalui saluran hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh undang-undang.
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap