Pejabat kedua yang memiliki kewenangan adalah Mahkamah Agung (MA). MA dapat melakukan uji materiil (judicial review) terhadap peraturan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Jimly menjelaskan celah yang dapat digunakan untuk judicial review, seperti pada bagian pertimbangan (menimbang) dan dasar hukum (mengingat) dalam Perpol 10/2025. "Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu," paparnya.
3. Presiden Republik Indonesia
Pejabat ketiga yang memiliki kewenangan adalah Presiden. Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang materinya mengubah atau membatalkan aturan dalam Perpol.
"Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya," pungkas Jimly mengenai opsi kewenangan presiden ini.
Dengan penjelasan ini, Jimly Asshiddiqie ingin menegaskan bahwa proses pembatalan peraturan harus melalui saluran hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh undang-undang.
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Penjelasan Istana
Tantangan APH Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget