Diketahui berdasarkan laporan, warga resah dengan keberadaan buaya-buaya tersebut sehingga melapor karena takut hewan liar itu lepas dan membahayakan nyawa.
"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut, kami amankan 58 ekor buaya muara," kata Putu.
Putu juga mengungkap buaya-buaya tersebut sudah titipkan oleh pihaknya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera selatan.
Atas peristiwa penangkaran buaya ilegal ini, tiga orang ditangkap, diantaranya dari Dusun II dua orang, yakni Amrun dan Sukarni.
Sementara satu orang pelaku penangkaran buaya ilegal lainnya berlokasi di Dusun III, yakni Supratman.
Ketiganya diketahui memiliki jumlah buaya yang berbeda dan di satukan dalam satu wadah penangkaran tersebut.
Tersangka bernama Amrun memelihara 13 ekor buaya, sementara Sukarni 11 ekor, dan yang paling banyak adalah Supratman yakni 34 ekor.
Namun meski begitu, Sukarni mengaku bahwa buaya-buaya muara tersebut merupakan titipan seseorang bernama Budiman yang biasa dipanggil Bos. (*)
Sumber: kilat
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat