Mengutip dari hukumonline.com, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 311 UU LLAJ, dan jika melanggarnya maka ada beberapa pidana yang akan dijatuhkan kepada pengemudi.
Dalam ayat 1 misalnya, jika pengemudi mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa dan barang, maka akan dikenakan denda Rp. 3 juta atau pidana penjara 1 tahun.
Dan jika perbuatan pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau barang, sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat 2, pelaku akan mendapat pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 4 juta.
Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat, maka sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat 4, pelaku akan dipidana paling lama 10 tahun penjara, atau denda 20 juta.
Sementara jika korban kecelakaan itu meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara 12 tahun (maksimal) atau denda maksimal Rp. 24 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Insentif PPnBM DTP 3% Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Tembus 2.000 Unit/Bulan
Jas Hujan Setelan vs Ponco: Mana yang Lebih Aman & Anti Kecelakaan?
5 Mobil Listrik Terlaris 2025 di Indonesia, Brand China Kuasai Pasar
Jaecoo J5 EV Resmi Meluncur, Harga Spesial Rp 249,9 Juta untuk 1.000 Pembeli Pertama