GELORA.ME - Baru-baru ini ada video viral, karena menampilkan seorang perempuan yang diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Peristiwa yang terjadi di Desa Api-api, Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah ini pertama kali diunggah oleh akun @terangmedia di Instagram.
Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil berwarna putih mundur dalam kecepatan yang tinggi dan nyaris menabrak warga yang sedang menggelar tahlilan.
Baca Juga: Kenali Tanda Aki Mobil Lemah, Segera Ganti Bila Tidak Ingin Hal Ini Terjadi
Peristiwa tersebut sempat memancing kemarahan para warga dengan sang pengemudi karena sang pengemudi sempat menantang warga yang kesal atas tindakannya.
Lantas, apakah hal ini diperbolehkan dalam aturan berlalu lintas?
Jika berkaca pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengendarai kendaraan saat mabuk jelas tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan diri sendiri, maupun orang lain.
Artikel Terkait
Insentif PPnBM DTP 3% Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Tembus 2.000 Unit/Bulan
Jas Hujan Setelan vs Ponco: Mana yang Lebih Aman & Anti Kecelakaan?
5 Mobil Listrik Terlaris 2025 di Indonesia, Brand China Kuasai Pasar
Jaecoo J5 EV Resmi Meluncur, Harga Spesial Rp 249,9 Juta untuk 1.000 Pembeli Pertama