Pemerintah Terapkan Sistem Satu Arah di Tol Strategis untuk Arus Mudik-Balik 2026

- Kamis, 12 Februari 2026 | 10:00 WIB
Pemerintah Terapkan Sistem Satu Arah di Tol Strategis untuk Arus Mudik-Balik 2026

GELORA.ME - Pemerintah telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas nasional untuk mengantisipasi kepadatan selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian ini dirancang untuk mengurai kemacetan di sejumlah ruas tol strategis, dengan fokus utama pada keselamatan dan kelancaran perjalanan jutaan pemudik.

Strategi Utama: Sistem Satu Arah dan Persiapan Jalur

Sebagai langkah inti, sistem satu arah (one way) akan diterapkan secara besar-besaran. Pada arus mudik, sistem ini berlaku di ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Semarang-Solo mulai 17 hingga 20 Maret 2026. Sebaliknya, untuk arus balik, pola satu arah akan dibalik dari arah Semarang menuju Jakarta pada 23 hingga 29 Maret 2026.

Menjelang pemberlakuan sistem ini, petugas akan melakukan pembersihan jalur dan rest area untuk memastikan kondisi jalan optimal. Normalisasi arus lalu lintas kembali ke pola biasa juga telah dijadwalkan pada dini hari setelah periode puncak berakhir.

Penjelasan dari Pihak Berwenang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari persiapan rutin tahunan. "Pengaturan lalu lintas ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap periode Lebaran guna mengurai kepadatan kendaraan dan memastikan perjalanan pemudik berlangsung aman dan nyaman," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Lajur Pasang Surut dan Sistem Ganjil-Genap

Selain one way, dua rekayasa lalu lintas lain akan diterapkan. Sistem lajur pasang surut (contra flow) akan diaktifkan di ruas-ruas rawan macam seperti Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jagorawi pada jam-jam tertentu, baik saat arus mudik maupun balik. Tujuannya adalah memaksimalkan kapasitas jalan yang ada.

Paralel dengan itu, sistem ganjil-genap akan diberlakukan di ruas Tol Trans Jawa, dari Karawang Barat hingga Kalikangkung, serta di Tol Tangerang-Merak. Aturan ini mengikuti jadwal yang sama dengan pemberlakuan sistem satu arah.

Kendaraan yang Mendapat Pengecualian

Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap. Kategori ini mencakup kendaraan dinas kepresidenan, tamu negara, kendaraan operasional TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional pengelola jalan tol. Pengecualian ini diberikan untuk menjaga kelancaran layanan publik dan darurat di tengah arus mudik yang padat.

Dengan serangkaian kebijakan teknis ini, pemerintah berupaya menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih terprediksi dan tertata bagi masyarakat yang hendak bersilaturahmi. Keberhasilan implementasinya tentu akan bergantung pada kedisiplinan bersama dan koordinasi ketat di lapangan.

Editor: Sugeng Hariyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar