KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan

- Selasa, 13 Januari 2026 | 09:25 WIB
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan

KPK mengungkap adanya praktik "uang percepatan" yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat melalui kuota tambahan tahun 2024. Lebih dari 100 biro travel haji dan umrah diduga terlibat dalam skema ini, dengan besaran kuota yang didapat sesuai kemampuan perusahaan membayar "komitmen".

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka Rp100 miliar yang telah dikembalikan dinilai masih sangat kecil. Pengembalian dana sukarela ini tidak menghapus status pidana para pelaku, namun diharapkan dapat membantu proses pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi sistemik yang mengubah ibadah haji, sebagai rukun Islam, menjadi komoditas bisnis. Koneksi dan uang ternyata bisa membuka "jalur cepat" menuju Tanah Suci, mengalahkan hak warga negara yang telah sabar menunggu dalam antrean reguler.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan upaya pengembalian kerugian negara yang lebih besar.

Halaman:

Komentar