GELORA.ME -Tiga unit mobil mewah diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penggeledahan di Batam, terkait dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/6), mengatakan, pihaknya telah selesai menggeledah di wilayah Kota Batam, dalam rangka pengumpulan alat bukti, Selasa (6/6).
"Lokasi yang dimaksud merupakan rumah milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali, kepada wartawan.
Rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang digeledah itu, kata Ali, berada di komplek perumahan mewah, Grand Summit, di Jalan Everest, wilayah Sekupang, Batam.
"Dari penggeledahan itu tim penyidik juga menemukan bukti elektronik," katanya.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat
Prabowo Diminta Tak Lindungi Jokowi & Luhut: Analisis Dampak dan Konsekuensi Politik
Analisis Peluang Kemenangan Prabowo di Pilpres 2029: Nyaris Tanpa Lawan Tanding?
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!