Kasus Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian dana sukarela senilai Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji. Pengembalian ini dilakukan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut belum final dan mengimbau pihak lain untuk menyusul. KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Modus Korupsi Kuota Haji dan "Uang Percepatan"
Kasus ini berawal dari penyimpangan alokasi kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Aturan seharusnya membagi 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota diduga dipelintir menjadi pembagian 50:50.
Penyimpangan ini merugikan jutaan calon jemaah haji reguler yang telah mengantri puluhan tahun. Sementara itu, kuota haji khusus yang seharusnya terbatas, justru diperjualbelikan dengan tarif ratusan juta rupiah per kursi.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa
Hegemoni AS di Venezuela: Intervensi, Minyak, dan Ancaman Demokrasi
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
Kasus Timothy Ronald: Kronologi Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar