Warga dan keluarga yang mendengar kejadian itu segera memberikan pertolongan. Kedua korban dievakuasi ke RSUD setempat. Sayangnya, nyawa RI tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara RH masih berjuang untuk sembuh.
Pelaku Diamankan, Hubungan Keluarga Terungkap
Pelaku, RM, berhasil diamankan oleh petugas Polsek Galis dengan bantuan tokoh masyarakat. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan insiden ini dan mengungkap hubungan pelaku dengan korban.
"Pelaku dalam perkara ini berinisial RM usia 40 tahun. RM ini paman korban. TKP di Desa Pekaden. Sempat terjadi cekcok mulut," jelas AKP Hafid, Sabtu (3/1/2026). RM merupakan adik kandung dari orang tua korban RI.
Pasal dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Pasal yang dikenakan adalah pasal yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus paman aniaya keponakan hingga tewas di Bangkalan ini menjadi peringatan tragis tentang konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada kekerasan fatal.
Artikel Terkait
Manohara Odelia Buka Suara: Bukan Mantan Istri, Ini Klarifikasi Mengejutkan
Indonesia Menang Lelang Lahan Haji 500 Meter dari Masjidil Haram, Tampung 25.000 Jemaah
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Respons Menohok & Fakta Kasus Doktif
Dugaan Rapat Rahasia di Doha: Transisi Venezuela dan Peran Delcy Rodriguez