Analisis Hukum: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak dan Kompleksitas Hukum di Baliknya
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Vonis gugatan TPUA terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu telah diputuskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan absolut (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O.) untuk mengadili perkara tersebut.
Alasan Penolakan Gugatan Ijazah Jokowi
Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan formal yang diajukan oleh kuasa hukum Jokowi. Eksepsi tersebut menyatakan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum. Dengan kata lain, pengadilan negeri dinilai tidak berwenang menangani objek sengketa yang merupakan produk administrasi negara (ijazah).
Prospek Gugatan dan Tantangan Hukum ke Depan
Pertanyaan besar muncul: bagaimana jika gugatan diajukan ke PTUN? Tantangan utama adalah keberlakuan batas waktu (daluwarsa). Gugatan ke PTUN harus diajukan paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya keputusan tata usaha negara (ijazah). Mengingat ijazah yang disengketakan telah diterbitkan lama, sangat mungkin gugatan ke PTUN juga akan terbentur eksepsi serupa dan berakhir ditolak. Situasi ini menciptakan kesan proses hukum yang berputar-putar tanpa kejelasan.
Artikel Terkait
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan
SBY Minta Publik Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bencana Tidak Bisa Dibandingkan
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Jokowi Tegas Soal Ijazah Palsu: 5 Pernyataan Keras, Mediasi Tertutup, dan 3 Nama Tak Dimaafkan