Kronologi Lengkap Kecelakaan Mobil MBG Tabrak Siswa & Guru di SDN Cilincing: Kecepatan 19,7 km/jam

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:25 WIB
Kronologi Lengkap Kecelakaan Mobil MBG Tabrak Siswa & Guru di SDN Cilincing: Kecepatan 19,7 km/jam

Sopir mobil, Adi Irawan, mengaku telah melakukan pengereman. Jejak pengereman hingga titik tabrakan juga ditemukan. Namun, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menjelaskan bahwa Adi salah menginjak pedal.

"Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan mengaku salah injak pedal. Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak gas," jelas Onkoseno.

Kondisi Sopir dan Akibat Hukum

Dalam kondisi panik, Adi menerobos ke halaman sekolah dan tidak bisa mengendalikan kendaraan. Faktor lain yang terungkap adalah Adi hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum mengemudi.

Atas kelalaian ini, Adi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Halaman:

Komentar