Sopir mobil, Adi Irawan, mengaku telah melakukan pengereman. Jejak pengereman hingga titik tabrakan juga ditemukan. Namun, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menjelaskan bahwa Adi salah menginjak pedal.
"Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan mengaku salah injak pedal. Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak gas," jelas Onkoseno.
Kondisi Sopir dan Akibat Hukum
Dalam kondisi panik, Adi menerobos ke halaman sekolah dan tidak bisa mengendalikan kendaraan. Faktor lain yang terungkap adalah Adi hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum mengemudi.
Atas kelalaian ini, Adi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan
Penyebab Ridwan Kamil Digugat Cerai oleh Atalia Praratya: Kuasa Hukum Ungkap Fakta