Lebih jauh, Jokowi menduga kuat adanya operasi politik yang sistematis. Tujuannya, menurutnya, adalah untuk downgrade atau menurunkan reputasi yang ia miliki. "Meskipun saya enggak merasa punya reputasi apa-apa," ucapnya sambil tersenyum.
Ia mempertanyakan motif di balik upaya pengolokan, penghinaan, dan tuduhan tanpa bukti tersebut. "Semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main kan mesti ada kepentingan politiknya di situ," katanya. Jokowi juga meyakini ada "orang besar" di balik isu ini, meski memilih tidak menyebut nama. "Ya, saya kira gampang ditebak lah," ujarnya.
Perkembangan Terkini: Sidang Citizen Lawsuit di PN Solo
Sementara itu, gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait ijazah Jokowi resmi diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menggugat Jokowi, Rektor UGM, dan Kepolisian RI.
Pada Selasa (9/12/2025), majelis hakim PN Solo menolak eksepsi (keberatan awal) yang diajukan oleh para tergugat. Dengan penolakan ini, sidang akan dilanjutkan untuk membuktikan pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyambut putusan ini sebagai kemenangan bagi transparansi. Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum selanjutnya.
Profil Majelis Hakim Pengganti
Majelis hakim yang menolak eksepsi ini merupakan formasi pengganti. Awalnya, majelis terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony. Atas permohonan penggugat dan karena alasan promosi jabatan (Sutikna), majelis diganti menjadi Achmad Satibi (ketua) dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG