Meski namanya masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri, Roy Suryo menegaskan bahwa statusnya bukanlah tahanan kota. Ia menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku untuk perjalanan internasional, sementara aktivitasnya di dalam wilayah Indonesia tetap berjalan normal.
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," jelas Roy.
Polda Metro Jaya Konfirmasi Pencegahan 8 Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah mengonfirmasi bahwa total delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo, dicegah untuk pergi ke luar negeri. Langkah ini diambil setelah mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Budi Hermanto pada Kamis (20/11/2025).
Budi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan masih berlangsung. Meski dilarang ke luar negeri, para tersangka masih diizinkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri atau ke luar kota, asalkan tetap memenuhi kewajiban untuk melapor.
Roy Suryo dan lainnya tidak ditahan setelah pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) lalu, dengan pertimbangan bahwa mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Setia 21 Tahun, Latar Belakang & Fakta Lengkap
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun: Modus & Solusi AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Teringat Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Haji