Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya resmi dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Pencekalan ini menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan Pencekalan Roy Suryo dan Tersangka Lainnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pencekalan diajukan setelah penetapan status tersangka. Langkah ini diambil untuk mencegah pelarian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
"Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," jelas Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis (20/11/2025).
Kewajiban Lapor dan Kebebasan Terbatas
Meski dicekal ke luar negeri, kedelapan tersangka tetap diizinkan bepergian ke dalam negeri. Syaratnya, mereka harus tetap memenuhi kewajiban melapor secara rutin.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," tutur Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa