Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya resmi dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Pencekalan ini menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan Pencekalan Roy Suryo dan Tersangka Lainnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pencekalan diajukan setelah penetapan status tersangka. Langkah ini diambil untuk mencegah pelarian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
"Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," jelas Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis (20/11/2025).
Kewajiban Lapor dan Kebebasan Terbatas
Meski dicekal ke luar negeri, kedelapan tersangka tetap diizinkan bepergian ke dalam negeri. Syaratnya, mereka harus tetap memenuhi kewajiban melapor secara rutin.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," tutur Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Nova Arianto Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20, Ini Strategi PSSI
Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Pejabat: Pakar Beberkan Dampak Positifnya
Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Soroti Data Sampah Ijazah Jokowi