Daftar Lengkap Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil
Berikut adalah daftar 22 perwira Polri yang sebelumnya menduduki posisi sipil di berbagai kementerian dan lembaga, berdasarkan informasi yang tercantum dalam permohonan perkara dan kebijakan mutasi Kapolri:
- Komjen Yan Sultra Indrajaya – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Komjen I Ketut Suardana – Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Irjen Mashudi – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Irjen Ratna Pristiana Mulya – Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
- Irjen Alexander Sabar – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital
- Irjen Ahmad Nurwakhid – Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi, Kemenko PMK
- Brigjen Arif Fajarudin – Inspektur V, Kementerian ESDM
- Brigjen Raja Sinambela – Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI
- Brigjen Frans Tjahyono – Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup
- Brigjen Achmadi – Kementerian Ekonomi Kreatif
- Irjen Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal, Kementerian UMKM
- Irjen Yudhiawan – Inspektur Jenderal, Kementerian ESDM
- Irjen Mohammad Iqbal – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
- Irjen Djoko Poerwanto – Inspektur Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup
- Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
- Brigjen Rahmadi – Staf Ahli, Kementerian Kehutanan
- Kombes Yulmar Try Himawan – Kepala Divisi Pengelolaan Tanah, Badan Bank Tanah
- Brigjen Raden Slamet Santoso – Tenaga Ahli, Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
- Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
- Brigjen Dover Christian – Dewan Perwakilan Daerah
- Brigjen Yuldi Yusman – Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Implikasi Putusan MK terhadap Penugasan Polisi
Dengan dikabulkannya permohonan uji materiil ini, Kapolri tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menugaskan anggota Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Kebijakan mutasi yang sebelumnya diterapkan, termasuk rotasi besar-besaran pada Februari 2025, tidak dapat diulangi tanpa terlebih dahulu mengubah status keanggotaan polisi yang bersangkutan menjadi purnawirawan.
Putusan MK ini menjadi titik balik signifikan dalam memisahkan secara jelas antara karir kepolisian dengan jabatan sipil di Indonesia.
Artikel Terkait
Daftar 65 Obat Ilegal BPOM 2025: Picu Stroke & Serangan Jantung, Cek Namanya!
Nomor Resmi Kemenkeu 0815 9966 662 untuk Konfirmasi Aduan Pajak, Jangan Takut!
Sanae Takaichi Picu Krisis, China Serukan Boikot Wisata ke Jepang
KPK Sita 24 Sepeda, Jam Tangan Mewah, Jeep Rubicon, dan BMW Milik Direktur RSUD Ponorogo