Ketua KPK Setyo Budiyanto Resmi Pensiun dari Polri Per 1 Juli 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan Polri sejak 1 Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan mengenai adanya polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.
Budi Prasetyo menekankan bahwa proses pengangkatan Setyo Budiyanto sebagai Pimpinan KPK telah melalui mekanisme seleksi panitia (Pansel) yang transparan dan terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Putusan MK Hapus Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Kepastian status Setyo Budiyanto ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 ini secara resmi menghapus celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya" dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 November 2025.
Artikel Terkait
Daftar 65 Obat Ilegal BPOM 2025: Picu Stroke & Serangan Jantung, Cek Namanya!
Nomor Resmi Kemenkeu 0815 9966 662 untuk Konfirmasi Aduan Pajak, Jangan Takut!
Sanae Takaichi Picu Krisis, China Serukan Boikot Wisata ke Jepang
KPK Sita 24 Sepeda, Jam Tangan Mewah, Jeep Rubicon, dan BMW Milik Direktur RSUD Ponorogo