2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Prostitusi Online Rp 15 Juta

- Sabtu, 15 November 2025 | 02:50 WIB
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Prostitusi Online Rp 15 Juta

Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi setempat, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha melacak sosok L yang diduga sebagai dalang operasi prostitusi online ini.

Kronologi Penangkapan oleh Imigrasi Jakarta Barat

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Imigrasi Jakbar untuk memantau maraknya prostitusi online yang melibatkan WNA. Setelah mendapatkan informasi, Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) kemudian melakukan undercover buying atau pembelian terselubung untuk memastikan identitas dan aktivitas para pelaku.

Operasi penangkapan akhirnya digelar pada Rabu malam. Yoga Kharisma Suhud, Kabid Inteldak, menegaskan bahwa penggerebekan baru dilakukan ketika bukti sudah kuat, yaitu tepat pada saat transaksi sedang berlangsung dan alat kontrasepsi telah dibuka.

Sanksi yang Akan Dijatuhkan kepada Kedua WNA

Atas perbuatannya, kedua WNA Uzbekistan ini akan menghadapi sanksi tegas. Mereka akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan (larangan masuk kembali ke Indonesia) berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar pidana keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf A UU Nomor 6 Tahun 2011. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Kantor Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia mengenai kasus ini.

Halaman:

Komentar