2 Warga Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar karena Prostitusi Online, Tarifnya Rp 15 Juta Sekali Kencan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan yang terlibat dalam jaringan prostitusi online. Kedua pelaku ditangkap dalam sebuah operasi di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Profil dan Modus Operandi Pelaku Prostitusi Online
Kedua WNA perempuan tersebut berinisial SS (35) dan KD (22). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengungkapkan bahwa SS baru berada di Indonesia selama dua bulan, sementara KD telah menjalankan aksinya selama empat bulan.
Modus yang mereka gunakan adalah dengan mengenakan tarif yang sangat tinggi, yaitu 900 US Dollar atau setara dengan Rp 15 juta untuk sekali pertemuan. Mereka mengaku dibantu oleh seorang yang berinisial L yang bertindak sebagai penghubung dengan para klien.
Barang Bukti yang Disita dan Pelacakan Dalang
Pada saat penangkapan, petugas imigrasi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai senilai Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, serta handphone yang berisi bukti-bukti transaksi dengan klien.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama