Yusril Prihatin Nasib 400 Orang Berstatus Hukum Menggantung
Sebelumnya, Menko Yusril mengungkapkan keprihatinannya terhadap sekitar 400 orang yang status hukumnya masih menggantung. Banyak dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perkaranya tidak kunjung dibawa ke pengadilan atau dihentikan (SP3).
Kasus Soenarko disebut Yusril sebagai contoh konkret, bersama kasus Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata yang meninggal dengan status tersangka makar masih melekat.
"Banyak juga terkait dengan tindakan pidana Makar seperti yang ditujukan kepada Pak Soenarko misalnya atau Pak Aditya Warman. Itu dulu kasusnya makar dan sampai Pak Adityawarman meninggal, sampai hari ini," jelas Yusril di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Pemerintah Janami Berikan Kepastian Hukum
Yusril menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi ratusan orang ini. Pihaknya berjanji akan mempelajari setiap kasus secara mendalam sebelum mengajukan nama-nama tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan solusi hukum, baik melalui abolisi maupun cara lainnya.
"Jangan sampai perkara menggantung terlalu lama tapi penyidik entah itu polisi entah itu PPNS kemudian itu tidak mengeluarkan SP3," tandas Yusril.
Soenarko Tetap pada Pendirian
Namun bagi Soenarko, wacana abolisi tidak mengubah pendiriannya. Ia tetap yakin bahwa dirinya adalah korban permainan politik masa lalu.
"Enggak, saya gak pikirin," ucap dia menegaskan.
Artikel Terkait
Prof Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo, Bongkar Kasus Ijazah Jokowi
MK Pangkas Masa Kepemilikan Tanah Investor di IKN, Total Hak Guna Usaha Turun dari 190 Jadi 95 Tahun
Kronologi Kematian Bripda Ariq: Tewas Diduga Dianiaya Senior di Barak Polda Jabar
Susi Pudjiastuti Desak Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi: Viral Kasus Pelecehan Anak