Yang menarik, Erizal juga menyoroti bahwa dengan berbekal fotokopi ijazah inilah, Jokowi berhasil membangun karier politiknya yang gemilang. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi langkahnya menjadi Presiden Republik Indonesia untuk dua periode, Gubernur DKI Jakarta untuk satu periode, dan mantan Wali Kota Surakarta untuk dua periode.
Akses Terbatas dan Pernyataan Jokowi
Erizal lebih lanjut mengutip pernyataan Jokowi sendiri yang menyatakan bahwa ijazahnya hanya akan dibuka atau ditampilkan di pengadilan. Namun, ruang pengadilan pun sebetulnya bisa bersifat tertutup, tergantung pada keputusan hakim yang memimpin persidangan. Bahkan jika persidangan dinyatakan terbuka, akses publik untuk melihat dokumen tersebut secara langsung dan leluasa tetap sangat terbatas dan tidak mudah.
Kekhawatiran Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya di hadapan publik dinilai begitu besar, hingga langkah-langkah yang diambil terkesan ditempuh melalui jalur yang tidak biasa dan seolah dipaksakan. Erizal pun mempertanyakan hal ini, "Kalau asli, kenapa harus takut untuk ditunjukkan?"
Pertanyaan ini semakin menguatkan kontroversi yang menyelimuti dokumen pendidikan Presiden ke-7 Indonesia tersebut, menunggu kejelasan lebih lanjut dari perkembangan hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Live dari Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Fakta yang Mengejutkan
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Viral Suara Pria Menangis di Solo, Ternyata dari Pengajian Masjid Nurul Amal: Fakta Lengkap
Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad: Penyeimbang Politik Pemerintahan Prabowo