GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menjaga marwahnya sebagai pengawal konstitusi karena tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan batas usia capres dan cawapres seperti tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu No 7/2017.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, jika MK memutuskan batas usia capres dan cawapres atas dasar nilai-nilai demokrasi, tetap saja hal itu bukan kewenangannya.
"Karena itu, MK tidak perlu capek-capek mencari pembenaran dalam memutuskan batas usia capres dan cawapres," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).
Menurutnya, MK seyogyanya tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya mengawal seluruh UU agar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, pimpinan MK sudah menjaga marwah MK.
"Kalau MK melakukan fungsi dan tugasnya, maka sudah seharusnya MK menolak gugatan batas usia capres dan cawapres. Hanya dengan begitu MK sudah menegakkan keadilan di negeri tercinta," tutup Jamiluddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK
Roy Suryo Klaim Punya Bukti Gibran Hanya Kursus 6 Bulan di Australia: Bukan Sekolah Setara SMA/SMK Selama 3 Tahun!
Dokter Tifa Ingatkan Dosa Pemerintahan Jokowi, Khawatir Indonesia Seperti Nepal!
Kejar Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Periksa Ketum PBNU Yahya Cholil