"Karena itu, MK tidak perlu capek-capek mencari pembenaran dalam memutuskan batas usia capres dan cawapres," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).
Menurutnya, MK seyogyanya tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya mengawal seluruh UU agar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, pimpinan MK sudah menjaga marwah MK.
"Kalau MK melakukan fungsi dan tugasnya, maka sudah seharusnya MK menolak gugatan batas usia capres dan cawapres. Hanya dengan begitu MK sudah menegakkan keadilan di negeri tercinta," tutup Jamiluddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato