GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menjaga marwahnya sebagai pengawal konstitusi karena tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan batas usia capres dan cawapres seperti tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu No 7/2017.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, jika MK memutuskan batas usia capres dan cawapres atas dasar nilai-nilai demokrasi, tetap saja hal itu bukan kewenangannya.
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato