Rekan Roy Suryo, Rismon Sianipar, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama pukul 09.00 WIB. Rismon menegaskan bahwa dirinya, Roy, dan dr. Tifauzia Tyassuma tidak pernah merekayasa dokumen ijazah Jokowi.
"Kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kelompok RRT tidak melakukan manipulasi apa pun," klaim Rismon kepada Tribunnews.
Tuntutan Penahanan dari Pihak Pelapor
Sementara itu, pihak pelapor yang merupakan relawan Jokowi meminta penahanan langsung terhadap Roy Suryo dan dua rekannya usai pemeriksaan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengonfirmasi telah menyampaikan permohonan penahanan kepada penyidik.
Pelapor lain, Lechumanan, menilai tindakan Roy dan rekan-rekannya dilakukan berulang kali sehingga layak untuk ditahan. Ia juga meminta penyitaan terhadap buku Jokowi's White Paper sebagai barang bukti.
Mengenal Buku Jokowi's White Paper
Buku Jokowi's White Paper merupakan karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (Trio RRT) setebal hampir 700 halaman. Buku ini menyoroti keabsahan ijazah Presiden Jokowi dengan pendekatan digital forensik, telematika, dan neuropolitika.
Diluncurkan pada 18 Agustus 2025, buku ini kini menjadi salah satu alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Status hukum buku ini mempengaruhi akses publik terhadapnya, dengan kemungkinan disita oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Reformasi Kepolisian Sia-Sia? Proses Hukum Roy Suryo Cs Dinilai Cacat Hukum
Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar Modus Underinvoicing: Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta di E-commerce
Klarifikasi Terkini Prosesi Penobatan Pakubuwono XIV: Masuk Tahap Pembahasan Internal Keluarga Keraton Solo
Menteri PPPA Kecam Gus Elham: Aksi Cium Anak adalah Bentuk Child Grooming, Ini Penjelasannya